Pendaftaran Halal Gratis Untuk UMKM! Bagaimana Caranya?

Bagaimana tata cara pendaftaran sertifikat halal?

halal

Partnerinlegal.id – Sertifikat halal di Indonesia dipegang oleh 3 stakeholder, yakni BPJ sebagai regulator. Sementara prosesnya dilakukan oleh LPPOM MUI dan Sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh sertifikat tersebut antara lain adalah:

1. Memiliki Tim manajemen yang halal

2. Melakukan pelatihan serta edukasi di perusahaan

3. Bahan baku harus memenuhi syarat

4.     Produk Akhir Tidak Memiliki Karakteristik Non Halal

5. Fasilitas produksi terjamin kehalalannya

6. Melaksanakan audit internal yang harus dilaporkan kepada LPPOM MUI setiap 6 bulan

Proses pemerolehan sertifikat juga memerlukan dokumen yang lengkap, diantaranya :

1.       Data lengkap pelaku usaha

2.       Nama dan jenis produk

3.       Daftar produk dan bahan yang digunakan

4.       Proses pengolahan produk

5.       Dokumen sistem jaminan produk halal

Bagaimana dengan biaya pendaftaran sertifikat halal?

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal saat ini telah diubah dengan UU CIPTA KERJA  Pasal 44 ayat (2) yang mengatakan bahwa permohonan Sertifikasi yang diajukan oleh Pelaku usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya.

Namun, memang ada persyaratan yang harus dipenuhi juga oleh pelaku usaha mikro dan kecil seperti yang diatur dalam dalam ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 ayat (1), dimana Pasal tersebut menyebutkan bahwa lokasi, tempat dan alat PPH, harus dijaga kebersihan dan higienisnya, bebas dari najis dan bebas dari barang yang haram. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dengan skala industri rumah tangga untuk lokasi, tempat dan alat PPH masih menjadi satu dengan rumah induk pelaku usaha.

Baca juga :

Meski pembiayaan bukan lagi menjadi permasalahan bagi pelaku usaha Mikro dan kecil dalam pendaftaran sertifikat halal. Namun, sebagaimana yang disebutkan diatas, persyaratan dan dokumen yang diperlukan cukup banyak. Sehingga,  dalam  pemenuhannya akan memakan cukup waktu dan tenaga, tentunya perlu persiapan yang matang.

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pencatatan halal bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

author : fadhilo Dhuha o, S.H
editor : dimas fitrah r, s.m

2 thoughts on “Pendaftaran Halal Gratis Untuk UMKM! Bagaimana Caranya?”

  1. Pingback: Robot Trading Dilegalkan?!

  2. Pingback: Perbedaan CV dan PT itu apasih?!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *