
Partnerinelgal.id – Perbedaan CV dan PT – Pada dasarnya, perbedaan utama Commanditaire Vennootschap dan Perseroan Terbatas adalah bahwa CV merupakan badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT merupakan badan usaha berbadan hukum.
baca juga : TOK! BAPPEPTI LEGALKAN PENGGUNAAN ROBOT TRADING!
Tabel Perbandingan CV dan PT
| Commanditaire Vennootschap | Perseroan Terbatas |
| Hanya disyaratkan minimal memiliki minimal 2 orang pengurus | Disyaratkan untuk memiliki Minimal memiliki 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris |
| Tidak terdapat pemisahan harta kekayaan, yang mana harta pendiri otomatis dianggap sebagai harta milik CV. | Terdapat pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan harta pendiri PT. |
| Tidak memiliki sistem saham | Memiliki sistem saham |
| Modal awal CV tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri | Saat ini, modal dasar PT sudah tidak memiliki ketentuan modal dasar minimal. Namun tetap dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham |
| CV hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa | PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain |
| CV Tidak memiliki aturan khusus mengenai penamaan, jadi bisa saja sebuah CV memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya. | Penamaan sebuah PT, sesuai dengan Pasal 16 UU PT, harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT dan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada |
| Pendirian CV lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah | Pendirian PT membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang |
baca juga : PENDAFTARAN HALAL GRATIS UNTUK UMKM! BAGAIMANA CARANYA?
Biaya Pendirian PT dan CV di Partner in Legal
| Pendirian CV | Pendirian PT | Pendirian PT Perorangan |
| mulai Rp. 3500.000,00 | Mulai Rp. 6.000.000,00 | Mulai Rp. 1.250.000,00 |
Jadi mana bentuk badan usaha yang tepat untuk usaha Anda?
Sebenarnya untuk memilih bentuk badan usaha dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Apabila sebuah bisnis masih memiliki modal dasar yang kecil dan perlu untuk didirikan secara cepat, maka CV bisa menjadi bentuk badan usaha yang tepat. Namun, ketika suatu usaha telah memiliki modal maupun pemasukan yang besar, maka akan lebih aman bila menggunakan bentuk PT karena telah berbadan hukum. Perlu diingat bahwa perusahan besar tidak akan pernah mengesampingkan legalitas bisnisnya.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendirian PT atau CV bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.
Pingback: Hak Cipta Iklan adalah kunci!