MoU dan Perjanjian itu Beda Gak Sih?

Partnerinlegal.id – MOU – Pasti kalian sudah tidak asing lagi dengan istilah Mou dan Perjanjian. Tapi ternyata, dalam penggunaanya masih banyak yang belum tau bahwa MoU dan perjanjian adalah 2 hal yang berbeda. Yuk simak perbedaan keduannya, dibawah ini!

MoU

Apa itu MoU?

MoU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman atau yang dikenal pula sebagai pra-kontrak. Sebenarnya, nota kesepahaman ini tidak dikenal dalam hukum konvensional di Indonesia. Walaupun, Memorandum of Understanding adalah salah satu bentuk pra-kontrak yang paling sering digunakan, terutama di bidang komersial. Dengan kata lain, ini merupakan komitmen awal atau pemahaman awal pihak untuk masuk ke dalam suatu kontrak atau perjanjian. 

Bagaimana dengan Perjanjian?

Dasar hukum perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1313 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut terdapat unsur dalam perjanjian diantaranya: perbuatan, dilakukan lebih dari 1 orang atau, dan mengikat diri. Kemudian, terdapat syarat sah perjanjian, yakni: sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan kausa halal. 

Perlu untuk diketahui pula bahwa dalam pembuatan perjanjian terdapat asas pacta sunt servanda. Asas ini mengatakan bahwa perjanjian berlaku sebagai Undang Undang bagi para pihak pembuatnya. 

Apa Perbedaan MoU dan Perjanjian?

Perbedaan MoU dan kontrak atau perjanjian, bahwa Memorandum of Understanding umumnya dibuat sebagai pendahuluan atau pra-kontrak. Setelah adanya pra-kontrak, barulah perjanjian dibuat. Selain itu, penting untuk kami sampaikan bahwa meski MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti keberadaannya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaati atau melaksanakannya. Selama memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang telah dijelaskan, Memorandum of Understanding bisa dikatakan mengikat. 

Baca juga : MAU BIKIN PT TAPI INTROVERT? YUK KENALI PT PERORANGAN!

Namun, memang untuk suatu kerjasama yang besar sebaiknya diikat dengan perjanjian. Memorandum of Understanding bisa digunakan di awal sebagai pra-kesepakatan, setelah itu kerjasama dikukuhkan dalam bentuk perjanjian. Bagaimana dengan kesepakatan yang biasa kalian buat nih? Apakah sudah dibuat dalam MoU maupun perjanjian.

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam drafting perjanjian bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – FADHILA DHUHA O, S.H
EDITOR – DIMAS FITRAH R, S.M

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *