Produk Kosmetik Gisel Ditarik BPOM? Kok Bisa?

madame gie

Partnerinlegal.id – BPOM – Baru-baru beberapa produk milik selebritis Gisella Anastasia atau yang biasa dikenal Gisel, yakni kosmetik Madame Gie. Produk tersebut ditarik BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dari pasaran. Hal tersebut lantaran ditemukan kandungan pewarna K3 hingga K10 di dalam produknya. Meski demikian, selain kosmetik milik Gisella  ternyata BPOM  juga memiliki temuan lain dari produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran. Terdapat total temuan 1 juta  kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang. Dengan periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022  dengan nilai ekonomi sebesar Rp 34,4 miliar. 

Mengapa Produk Gisel Dianggap Berbahaya?

Terdapat 3 Produk Madam Gie yang telah ditarik dari peredaran masyarakat dan dimusnahkan. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03, Madame Gie Nail Shell 14, Madame Gie Nail Shell 10. Semua produk tersebut ternyata terbukti menggunakan pewarna yang berbahaya bagi tubuh manusia. Pewarna yang digunakan dalam produk-produk tersebut memiliki kandungan yang sama dengan pewarna yang digunakan untuk tekstil dan tembok. Sehingga, apabila digunakan secara berkala dikhawatirkan dapat menimbulkan beberapa masalah kesehatan hingga dapat memicu kanker. 

Teknis Bahan Kosmetika 

Pengaturan terkait bahan kosmetika terdapat dalam Peraturan  Badan  Pengawas  Obat dan Makanan (BPOM). Pada Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis  Bahan  Kosmetika. Dalam peraturan tersebut diatur terkait persyaratan teknis bahan kosmetika, yakni keamanan, kemanfaatan, dan mutu. 

baca juga : GEGER! PERMASALAHAN KARTIKA PUTRI DAN DR.RICHARD LEE TERNYATA DISEBABKAN PRODUK KOSMETIK TERINDIKASI TIDAK BER – BPOM

Selain itu, juga terdapat pengaturan terkait ketentuan bahan yang boleh digunakan dalam kosmetik. Seperti bahan pewarna, pengawet, dan tabir surya. Dimana bahan yang tidak masuk dalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPOM dilarang untuk digunakan. Pelaku usaha yang kemudian tidak menaati ketentuan tersebut dalam pembuatan kosmetik akan mendapat sanksi administratif. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan BPOM no. 23 tahun 2019. 

Beberapa sanksi administratif tersebut antara lain, surat peringatan tertulis, penarikan Kosmetika dari peredaran dan pemusnahan Kosmetika. Sebagaimana halnya yang telah diberikan kepada Gisel terhadap beberapa produk kosmetiknya. 

Bila Kamu terlanjur membeli 3 produk madam gie yang telah dicabut oleh BPOM. Pastikan Kamu tidak lagi menggunakannya yaaa. Hal itu bisa Kamu lakukan untuk menghindari bahaya pemakaian. Kalau Kamu masih ragu dengan produk-produk kosmetik yang Kamu punya, bisa langsung cek di website BPOM atau klik link berikut  https://cekbpom.pom.go.id/.

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendaftaran BPOM bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – FADHILA DHUHA O, S.H
EDITOR – Dimas fitrah r, s.m

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *