Mau bikin PT tapi Introvert? Yuk kenali PT Perorangan!

Partnerinlegal.id – PT Perorangan – Sebagaimana yang kita tahu bahwa Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum persekutuan modal yang terbagi dalam saham. Sehingga, syarat pendiriannya adalah didirikan oleh minimal 2 orang dan harus memiliki organ perseroan yakni RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. 

PT Perorangan

Bisakah mendirikan PT sendirian?

Tenang, meski sendirian kamu tetap bisa mendirikan PT. Saat ini, dengan  Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU CIPTAKER Pemerintah membuat terobosan dengan diperbolehkannya pendirian PT perorangan. Sehingga, memberikan kemudahan bagi para pengusaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usaha sendiri tanpa partner. 

Apa itu PT Perorangan? 

PT Perorangan merupakan suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil. Kategori usaha mikro dan kecil ditentukan dari modal usaha maksimal. 

Usaha Mikro memiliki modal usaha maksimal Rp 1.000.000.000 tidak termasuk tanah dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 5.000.000.000. Sedangkan usaha kecil memiliki modal usaha maksimal Rp 1.000.000.000 – Rp 5.000.000.000 tidak termasuk tanah dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 15.000.000.000. 

Pendiriannya pun tergolong lebih mudah karena tidak memerlukan akta pendirian yang dibuat notaris. Perseroan perorangan hanya memerlukan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Kemudian, status badan hukum akan diperoleh setelah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

Apa saja syarat untuk mendaftarkan PT Perorangan?

Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 8 Tahun 2021, terdapat syarat pendaftaran PT Perorangan, diantaranya: 

  1. Pendiri adalah WNI
  2. Pendiri berusia minimal 17 tahun 
  3. Hanya ada 1 pemegang 
  4. Memenuhi kriteria UMK
  5. Memiliki Surat Pernyataan Pendirian PT Perorangan 

Bagaimana bila usaha semakin berkembang?

Perseroan perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang. Serta, bila sudah tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perubahan status bisa dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. 

Baca Juga : 100 Ribu NIB Perhari, Nafas Lega Bagi Para Pelaku Usaha

Ternyata tak harus punya banyak teman dulu untuk mendirikan PT lho. Meskipun kamu sendirian, tetap bisa mendirikan PT Perseorangan untuk usahamu.

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendirian PT perorangan bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – FADHILA DHUHA O, S.H
EDITOR – Dimas Fitrah R, S.m

1 thought on “Mau bikin PT tapi Introvert? Yuk kenali PT Perorangan!”

  1. Pingback: MoU dan Perjanjian itu Beda Gak Sih? - Partner in Legal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *