
Apa itu merek?
Partnerinlegal.id – Definisi merek dapat dilihat dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016. Didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna. Baik dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum.
Kenapa Penting untuk segera didaftarkan?
Merek merupakan salah satu tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa yang satu dengan lainnya. Sebagai alat promosi/iklan barang atau jasa, sebagai dasar membangun citra/reputasi serta memberikan jaminan atas mutu produk barang/jasa. Serta sebagai petunjuk asal barang/jasa agar lebih mudah dikenali konsumen. Tentunya sebagai pengusaha kita tidak ingin barang atau jasa kita disamakan atau diakui oleh pihak lain.
BACA JUGA : ES KRIM MIXUE BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL! AMANKAH?
Selain itu, ketika mendaftarkan kita akan mendapatkan Hak atas Merek. Hak tersebut berupa hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Dalam hal ini, Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan perlindungan. Jangka waktu itu nantinya dapat diperpanjang.
Tips and Trick Mendaftarkan Merek
Permohonan merek yang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI tidak langsung diterima, terkadang permohonan juga dapat ditolak . Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan, diantaranya :
1. Merek wajib memiliki daya pembeda
2. Dapat ditampilkan secara grafis dan digunakan dalam kegiatan dagang atau jasa
3. Melakukan penelusuran terlebih dahulu pada website pangkalan data kekayaan intelektual atau bisa klik link https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ untuk melihat merek apa saja yang sudah terdaftar serta yang sedang dalam proses pendaftaran di DJKI
Tidak semua permohonan akan langsung diterima. Karena juga bisa mendapatkan penolakan apabila yang diajukan merupakan nama/lambang umum. Kemudian, jika nama merek hanya menyebutkan serta berkaitan dengan sifat jenis barang/jasa yang dimohonkan. Permohonan perlindungan juga bisa ditolak apabila memiliki persamaan dengan pihak lain yang sudah diajukan pendaftarannya terlebih dahulu ke DJKI. Terakhir, merek dengan jenis barang/jasa yang bertentangan dengan ideologi negara dan terdapat unsur menyesatkan juga dapat ditolak.
BACA JUGA : GEGER! PERMASALAHAN KARTIKA PUTRI DAN DR.RICHARD LEE TERNYATA…
Jika mendapatkan usul tolak, pemohon diberikan kesempatan agar mereknya dapat diterima dengan memberikan tanggapan atas usul tolak/surat hearing secara tertulis. Selanjutnya, dalam jangka waktu 30 hari dari tanggal penerimaan surat yang dikirimkan melalui notifikasi inbox akun pemohon kemudian dapat dikirim melalui menu pasca permohonan merek.
Bagi pengusaha, merek pasti menjadi salah satu faktor pendukung dalam menjalankan bisnis. Namun, sebelum mendaftarkan, pastikan merek yang ingin Anda daftarkan telah sesuai dengan ketentuan yang ada, agar permohonan Anda tidak sampai ditolak.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendaftaran Merek bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

Pingback: OSS Penting untuk Para Pengusaha! Yuk Kenali Tingkat Risiko...