INI KEWAJIBAN DASAR BAGI PARA PELAKU USAHA!

LKPM

Partnerinlagal.id – LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan yang hal sangat penting dan wajib dilakukan oleh para investor. LKPM itu sendiri saat ini menjadi salah satu objek pengawasan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Dalam hal pengendalian pelaksanaan penanaman modal sehingga wajib hukumnya bagi para pelaku usaha untuk melapor. Investor domestik maupun asing diwajibkan untuk menyampaikan LKPM kepada BKPM untuk mendokumentasi investasi yang ada di Indonesia. Dengan adanya laporan tersebut, para pihak bisa dengan mudah mengetahui beberapa hal berikut. Sektor usaha yang sedang berkembang, hambatan yang tengah terjadi, serta kebijakan yang harus diterapkan agar usaha berjalan aman dan lancar.

Lalu apa saja kriteria pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM? Ada dua setidaknya dua kriteria pelaku usaha yang diwajibkan untuk melaporkan LKPM, di antaranya;

  • Pelaku usaha kecil dengan modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Wajib lapor LKPM setiap 6 bulan dalam 1 tahun laporan
  • Pelaku usaha menengah dan besar dengan modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib lapor LKPM setiap 3 bulan

baca juga : PRODUK KOSMETIK GISEL DITARIK BPOM? KOK BISA?

Sebagai tambahan, terdapat pula dua kriteria pelaku usaha yang tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM, di antaranya;

  • Pelaku usaha mikro; dan
  • Pelaku usaha dengan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Adapun konsekuensi dari perusahaan yang tidak melaporkan LKPM sesuai dengan periode pelaporan. BKPM akan secara tegas menindaklanjuti dengan mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan tersebut tidak merespon peringatan dilayangkan oleh BKPM selama 3 (tiga) maka perusahaan tersebut dapat dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut berupa pembatalan/pencabutan izin perusahaan.

Namun selain menjadi suatu kewajiban, terdapat manfaat tersendiri bagi perusahaan yang melaporkan LKPM. Manfaat dari perusahaan melaporkan laporan tersebut ialah sebagai sumber informasi realisasi investasi setiap sektor dan lokasi secara berkala. Perkembangan penyerapan tenaga kerja, menjadi salah satu sumber informasi terkait permasalahan yang dihadapi oleh penanam modal. Hal tersebut juga sebagai salah satu dasar yang digunakan dalam pertimbangan menetapkan kebijakan perusahaan. Oleh karena itu, sudah seharusnya LKPM ini menjadi perhatian utama bagi para pelaku usaha untuk memperlancar proses pendataan investasi. Karena kegiatan investasi itu sendiri berkembang secara berkelanjutan. Di samping itu, pendaftaran LKPM dapat dilakukan secara online. Sehingga bisa menjadi solusi bagi para investor untuk menyampaikan perkembangan investasinya dalam suatu usaha dengan cepat dan mudah. 

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendaftaran Perseroan Terbatas bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – YANUAR RAMADHANA F
EDITOR – DIMAS FITRAH R, S.M

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *