YUK LINDUNGI IKLANMU DENGAN HAK CIPTA!

hak cipta iklan
Source : Freepik

Hak Cipta atas Iklan

Partnerinlegal.id – Hak Cipta – Biasanya, iklan akan berbentuk dua dimensi dan tiga dimensi. Di mana, iklan dua dimensi berupa tulisan dan gambar. Sedangkan, iklan tiga dimensi berupa video dan/atau rekaman suara. 

Iklan 2 dimensi, biasanya terdapat beberapa ciptaan terpisah, yaitu gambar/foto dan naskah/tulisan, seperti copywriting untuk iklan tersebut. Sehingga, 2 dimensi adalah hak cipta atas tulisan, gambar, karya fotografi, dan/atau berupa potret. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, f, k, dan huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

baca juga : USAHA MAKIN BERKEMBANG? PILIH CV ATAU PT YA?

Sedangkan iklan 3 dimensi, biasanya berbentuk sinematografi. Tiga dimensi di dalamnya terdapat beberapa ciptaan yang memiliki hak cipta. Masing-masing hak cipta, yaitu: video, rekaman suara, lagu, naskah/script, gambar, foto, dan sebagainya. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UU Hak Cipta, karya sinematografi adalah Ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images). Antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. 

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa baik dalam bentuk 2 dimensi maupun 3 dimensi dapat dilindungi oleh hak cipta. 

Bagaimana dengan kedudukan Pencipta Iklan?

Pasal 33 ayat (1) UU Hak Cipta telah menjelaskan bahwa, pencipta iklan adalah orang yang memimpin dan mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. Jika tidak ada orang yang memimpin dan mengawasi produksi iklan tersebut, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya. Jadi, baik pemimpin atau penghimpun penyelesaian suatu iklan dapat mencatatkan Hak CIpta atas iklan yang dibuatnya. 

Mengapa Penting untuk Dicatatkan?

Di samping fungsi proteksi, mencatatkan ke DJKI juga terkait  fungsi ekonomis. Bila sewaktu-waktu ada pihak lain ingin menggunakan iklan  yang telah dicatatkan untuk kepentingan komersialnya,  seperti pemasaran atau perdagangan, maka pihak tersebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta. 

Nah, sudahkah kalian memahami pentingnya pencatatan hak cipta atas iklan? Jangan sampai iklan yang sudah susah payah kalian buat, bisa digunakan orang lain seenaknya ya!

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan Hak Cipta Iklan bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – FADHILA DHUHA O, S.H
EDITOR – DIMAS FITRAH R, S.M

1 thought on “YUK LINDUNGI IKLANMU DENGAN HAK CIPTA!”

  1. Pingback: Down Whatsapp buat ketar-katir semua orang!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *