Partnerinlegal.id – Muhammad Thayib, pencipta lagu-lagu dangdut di Indonesia menggugat salah satu stasiun televisi lokal di Surabaya soal hak cipta lagu. Kasus gugatan itu berawal saat stasiun televisi tersebut menyiarkan 8 lagu miliknya. Dalam tayangan itu, pihak stasiun televisi tersebut diketahui menjadikan master dan di-posting di akun YouTube tanpa seizinnya. Selain itu, stasiun televisi tersebut malah mencantumkan nama orang lain sebagai penciptanya padahal Muhammad Thayib mengklaim bahwa lagu-lagu tersebut adalah ciptaannya.

Namun, pihak televisi menjelaskan bahwa lagu milik penggugat tidak pernah dicatatkan di Kemenkumham. Karena merasa telah dirugikan baik secara material dan imaterial, pihak televisi kemudian melakukan gugatan balik dan menuntut Rp 1 triliun.
Bagaimana keterkaitan pencatatan hak cipta lagu dan hak eksklusifnya? Yuk simak dibawah ini!
Dalam hak cipta terdapat 2 (dua) hak eksklusif yaitu moral dan ekonomi, sebagaimana yang tercantum dalam UU No.28 Tahun 2014. Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk mendapat pengakuan atas karyanya. sedangkan hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karyanya.
Nah, agar eksklusifitas dari sebuah karya terlindungi, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM memiliki mekanisme pencatatan tertentu. Namun, pencatatan tidak semata mata ditujukan untuk mendapatkan hak atas sebuah karya. Pencatatan hak cipta ditujukan untuk memudahkan pencipta dalam membuktikan bahwa karya tersebut adalah ciptaannya ketika terjadi sengketa.
Pada dasarnya, hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata atau ketika dipublikasikan untuk pertama kali.
BACA JUGA : ES KRIM MIXUE BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL! AMANKAH?
Sehingga, sebenarnya bukti publikasi YouTube atau platform lain dapat menjadi landasan bagi M. Thayib untuk mempertahankan ciptaannya. Disisi lain, memang tak dapat dipungkiri bahwa pencatatan hak cipta juga penting bagi pencipta lagu untuk melindungi hak ekslusifnya. Terutama ketika harus mempertahankan ciptaannya dan bertarung di pengadilan.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pencatatan hak cipta bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.
Pingback: Geger Kartika Putri dan dr. Richard Lee sampai tidak ber - BPOM
Pingback: Es Krim Mixue belum memiliki sertifikat halal!