
Partnerinlegal.id – Peredaran Obat – Negara Indonesia saat ini tengah dihadapkan isu terkait kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury). Yang banyak menewaskan banyak anak-anak di Tanah Air. Kementerian Kesehatan telah mencatat dari 241 pasien penderita gangguan gagal ginjal. Dimana ada kasus berupa akut di 22 provinsi, ada sebanyak 133 jiwa meninggal dunia.
Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada sebelas pasien anak di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Gangguan ginjal akut ini terjadi karena adanya senyawa berbahaya dalam tubuh. Senyawa tersebut adalah ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE). Pernyataan tersebut disusul dengan ungkapan pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Prof Dr Zullies Ikawati yang mengungkap adanya kemungkinan obat sirup yang mengandung cemaran EG, DEG di luar ambang batas aman. Tak lama berselang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar lima nama obat sirup yang ditarik dari peredaran. Kelimanya ditarik karena ditemukan memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Pentingnya Izin BPOM Bagi Produsen dan Konsumen Obat-obatan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah sebuah badan atau lembaga yang berwenang untuk mengawasi peredaran produk obat-obatan dan juga makanan di Indonesia. Dalam hal pengawasan, terdapat Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SISPOM) untuk mendeteksi, mengawasi, serta mencegah produk-produk yang beredar di pasaran. BPOM menyediakan platform online untuk memudahkan masyarakat dalam hal proses perizinan obat dan makanan yang diberi nama e-BPOM. Perizinan tersebut termasuk Importasi Obat Jadi, Bahan Baku Obat, Bahan Baku dan Produk Obat Tradisional, Kosmetika, Produk Komplemen, Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan. Semua ada di ingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Hal diatas telah diatur Peraturan BPOM 30/2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Menyebutkan bahwa obat dan makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia untuk diedarkan adalah Obat dan Makanan yang telah memiliki Izin Edar dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Registrasi Obat sangat penting diperhatikan. Khususnya bagi konsumen obat-obatan, untuk memastikan obat tersebut telah terdaftar di Badan POM sehingga obat dijamin aman, berkhasiat dan bermutu.
Baca juga : MENDOMPLENG MEREK TERKENAL, APA AKIBATNYA?
Selain berperan sebagai garansi keamanan atas sebuah produk. Izin edar dari BPOM juga akan meningkatkan citra dari produk dibandingkan produk pesaing yang belum memiliki izin BPOM. ehingga produk yang diedarkan dapat masuk ke pasar yang jangkauannya lebih luas. Oleh karena itu, sangat penting pula bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin edar dari BPOM demi kelancaran bisnisnya.
Partner in Legal menyediakan jasa end-to-end pengurusan BPOM dan legalitas usaha lainnya. Dengan mudah dan efisien untuk menunjang kegiatan bisnis Anda. Segera hubungi Call Center Partner in Legal untuk informasi lebih lanjut.
