Partnerinlegal.id – Selasa (25/10/2022) siang, aplikasi WhatsApp dilaporkan mengalami gangguan (down). Berdasarkan Pantauan di situs Downdetector, terjadi masalah sejak 13:38 WIB, dan sudah ada 6 ribu lebih laporan masuk dari pengguna WhatsApp ke Downdetector. Gangguan ini terjadi untuk percakapan pribadi maupun grup. Selain itu, WhatsApp versi Bisnis, versi desktop dan versi web juga mengalami gangguan.

Sontak hal ini menimbulkan keramaian di berbagai media sosial lain, seperti Twitter, Tiktok, dan Instagram. Ternyata, tak hanya di Indonesia yang mengalami hal ini, WhatsApp juga dilaporkan down di sejumlah negara. Hal ini sudah diakui oleh Meta Platforms, perusahaan induknya di Amerika Serikat. Mereka mengakui bahwa layanan sedang bermasalah dan berupaya untuk memulihkannya, meski tak menyebutkan penyebab terjadinya server down.
Para Pebisnis Ketar Ketir
Sebagaimana yang kita tahu bahwa belanja online telah marak dilakukan oleh masyarakat. demikian, para pebisnis pun juga banyak yang beralih dari toko konvensional menjadi toko online. Banyak dari mereka yang menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media komunikasi dengan para pelanggan. sehingga, ketika aplikasi mengalami gangguan, bisnis mereka pun terganggu.
Perlindungan Konsumen pada pengguna aplikasi
Pasal 4 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Dalam hal ini jutaan pengguna, terutama pebisnis yang menggunakan WhatsApp bisnis telah dirugikan sebagai konsumen.
baca juga : YUK LINDUNGI IKLANMU DENGAN HAK CIPTA!
Menurut Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) M Mufti Mubarok bahwa konsumen yang mengalami kerugian atas kejadian ini yakni
- secara material sangat terganggu karena kita tidak bisa melakukan komunikasi pada saat jam kerja
- Secara immateriil masyarakat tentunya mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan berbagai macam aktivitas mulai dari pengiriman data dan lain
Seharusnya pihak pemilik aplikasi memberikan ganti rugi atas kerugian material maupun immaterial yang alami oleh jutaan penggunanya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagaimana dengan Syarat dan Ketentuan WhatsApp?
Sedangkan menurut Syarat dan Ketentuan WhatsApp yang merupakan Perjanjian dengan klausula baku dengan penggunanya menyatakan bahwa:
Tidak akan bertanggung jawab kepada anda atas hilangnya keuntungan atau kerugian
- konsekuensial;
- khusus;
- hukuman;
- tidak langsung; atau
- insidental
yang terkait dengan, muncul dari, atau dalam cara apapun sehubungan dengan ketentuan atau layanan WhatsApp. Dalam hal apapun penyebabnya dan tentang teori tanggung jawab termasuk kelalaian. Bahkan jika pihak mereka telah mengetahui kemungkinan kerugian tersebut.
Bagaimana dengan bisnis kalian? Apakah mengalami kerugian saat WhatsApp Down? Meski saat ini sudah membaik, tapi tak menutup kemungkinan akan terjadi hal yang sama di kemudian hari. Kita sebagai pengguna bijak, tentu harus selalu bersiap terhadap segala kemungkinan.
Dari sini dapat dikatakan bahwa menurut UU Perlindungan Konsumen, WhatsApp harus ganti rugi. Tetapi menurut S&K dari pihaknya tidak harus ganti rugi. Hmmmm…
Jadi, menurut kalian haruskah WhatsApp bertanggung jawab?