TOK! BAPPEPTI LEGALKAN PENGGUNAAN ROBOT TRADING!

Robot Trading
Source : Freepik

Partnerinlegal.id – Robot Trading – Pada awal tahun 2022, dunia investasi di Indonesia digegerkan dengan pemberitaan mengenai investasi robot trading bodong. Dimana telah menyeret beberapa nama yang cukup dikenal di khalayak umum. Ditangkapnya beberapa founder dan influencer memberi citra negatif kepada robot. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) yang merupakan salah satu regulator dalam perdagangan komoditi pun menyatakan bahwa Robot Trading dianggap illegal. Dikarenakan digunakan dalam kegiatan transaksi perdagangan berjangka. Fenomena ini juga memakan banyak korban. Sebagian besar dari mereka masih dalam denial stage atau malu untuk bercerita.

Robot Trading itu sendiri merupakan sebuah perangkat lunak yang dipergunakan untuk membantu trader dalam mengambil keputusan. Juga sebagai penentu bagi si trader untuk melakukan sell atau buy dalam kegiatan trading. Sejatinya, tidak ada yang salah dengan penggunaan perangkat tersebut. Namun beberapa oknum seringkali memanfaatkannya untuk menjalankan investasi ilegal skema Ponzi.

baca juga : PENDAFTARAN HALAL GRATIS UNTUK UMKM! BAGAIMANA CARANYA?

Pada September 2022, Bappepti menyatakan bahwa Robot Trading boleh dipergunakan dalam transaksi perdagangan komoditi berjangka dengan diterbitkannya Peraturan Bappepti No.12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Nasihat Berbasis Teknologi Informasi Berupa Expert Advisor di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi. Yang menariknya lagi, Bappepti tidak lagi menggunakan istilah Robot Trading, melainkan Nasihat Berbasis Teknologi Informasi atau bisa disebut dengan Expert Advisor. Lebih lanjut, pada Pasal 5 Peraturan Bappepti No. 12/2022, untuk dapat menyediakan expert advisor, penasihat berjangka wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:   

  1. Pengetahuan klien mengenai penggunaan expert advisor;   
  2. Kebutuhan dan harapan klien atas transaksi yang menggunakan expert advisor;   Kemampuan keuangan klien; 
  3. Karakter kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diambil klien dan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappepti; 
  4. Track record dan trend harga kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya  yang diambil klien dan telah ditetapkan dan mendapat persetujuan dari Bappebti; 
  5. Potensi risiko masing-masing kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.

Berdasarkan regulasi tersebut dapat disimpulkan bahwa bagi para pelaku bisnis penyedia layanan robot trading harus

  1. Mendapatkan izin Penasihat Berjangka jika ingin menjalankan sendiri usahanya.   
  2. Penyedia layanan harus bekerjasama dengan Penasihat Berjangka, namun yang menawarkan layanan tersebut tetap Pialang Berjangka. Karena Expert Advisor adalah layanan dari Penasihat Berjangka yang berbasis teknologi informasi

Sebagai informasi tambahan, Expert Advisor wajib memiliki izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dan SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung).  Di Partner in Legal, Anda dapat mengkonsultasikan hal terkait Surat Izin Penjualan dan izin Penyelenggara Sistem Elektronik dengan mudah. Dengan didampingi praktisi hukum yang kompeten di bidangnya, dapatkan guidance terbaik dalam mempersiapkan kegiatan bisnis Anda!

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan PSE dan SIUPL bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – YANUAR RAMADHANA F
EDITOR – DIMAS FITRAH R, S.M

1 thought on “TOK! BAPPEPTI LEGALKAN PENGGUNAAN ROBOT TRADING!”

  1. Pingback: Perbedaan CV dan PT itu apasih?!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *