Es Krim Mixue belum memiliki sertifikat halal! Amankah?

Partnerinlegal.id – Akhir akhir ini media sosial diramaikan dengan permasalahan salah satu brand kuliner besar di Indonesia, Mixue yang belum memperoleh sertifikat halal. Padahal sertifikat halal berfungsi sebagai jaminan suatu produk benar-benar terjamin untuk dikonsumsi dan digunakan oleh seorang muslim.

Dikutip  dari instagram official @MixueIndonesia terkait sertifikasi halal, memang benar bahwa mixue belum memiliki. Dalam postingan tersebut pihak Mixue Indonesia menegaskan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Dari pihak Mixue Indonesia juga menegaskan bahwa Mixue sudah mengurus sejak tahun 2021 awal, namun belum selesai. Dalam postingan tersebut pihak mixue juga menjelaskan keterlambatan ini terjadi karena 90% bahan baku Mixue diimpor dari Negeri Tiongkok. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota, dan adanya pandemi serta lockdown.

Muncul pertanyaan kemudian, seberapa pentingkah sertifikat halal bagi pelaku usaha dan bagaimana prosedur pendaftarannya?

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram. Maka dari itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Seperti yang dicantumkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib dan diharuskan bersertifikat halal.

BACA JUGA : GEGER! PERMASALAHAN KARTIKA PUTRI DAN DR.RICHARD LEE TERNYATA…

Demikian kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman ini telah diatur dengan tegas. Sertifikat halal ini juga akan menjadi syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan ijin ketika ingin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Sejak berlakunya UU JPH Sertifikasi halal yang selama ini diselenggarakan secara suka rela (voluntary), berubah menjadi kewajiban (mandatory).

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendaftaran sertifikat halal bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – FADHILA DHUHA OKTIANA, S.H
EDITOR – DIMAS FITRAH RAHMATIKA, S.M

BACA JUGA : HENDAK MENUNTUT HAK CIPTA, PENCIPTA LAGU DANGDUT MALAH DIGUGAT BALIK 1 T!

5 thoughts on “Es Krim Mixue belum memiliki sertifikat halal! Amankah?”

  1. Pingback: Hak Cipta Pencipta Lagu Digugat Balik Sampai 1 Triliun!

  2. Pingback: Geger Kartika Putri dan dr. Richard Lee sampai tidak ber - BPOM

  3. Pingback: HAKI Youtube Bisa Untuk Jaminan Hutang? Kok Bisa?

  4. Pingback: Merek dan Bagaimana Cara Mendaftarkannya

  5. Pingback: OSS Penting untuk Para Pengusaha! Yuk Kenali Tingkat Risiko...

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *