
Partnerinlegal.id – Software – Di Indonesia software atau perangkat lunak dapat dilindungi oleh hak cipta maupun paten tergantung dari fungsi software tersebut. Meski demikian, beberapa negara maju seperti Jepang dan Amerika Serikat memberikan perlindungan software melalui paten.
Hak Cipta diatur pada UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta. Sedangkan Paten diatur dalam UU No. 13 Tahun 2016 mengenai Paten. Perbedaan keduanya terletak pada ruang lingkup objek program komputer.
Software dalam UU hak Cipta disebut sebagai program komputer, yang mana merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi. Pasal 1 Angka 9 UU Hak Cipta mengartikan program komputer sebagai perangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk kode, bahasa, skema atau bentuk apapun. Dengan tujuan supaya komputer bisa melakukan fungsi tertentu untuk mendapat hasil tertentu.
baca juga : IZIN LINGKUNGAN VERSI OSS-RBA, APA AJA TUH?
Pada Hak Cipta, semua program yang ditujukan supaya komputer bisa melakukan hal tertentu bisa didaftarkan sebagai sebuah ciptaan. Contohnya game, perangkat lunak karaoke, ataupun platform hiburan seperti Youtube, Facebook dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan UU Paten?
Pada UU Paten, software termasuk dalam teknologi yang otomatis menjadi objek perlindungan. Namun, tidak semua perangkat lunak dapat diberikan paten. Sebagaimana Penjelasan Pasal 4 huruf d UU Paten, menyatakan adanya syarat yang harus dipenuhi ketika program komputer ingin dipatenkan. Yakni, apabila program komputer tersebut mempunyai karakter yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian masalah baik yang berwujud maupun yang tak berwujud.
Perlu di garis bawahi bahwa pada paten, program yang bisa didaftarkan sebagai invensi adalah program yang bisa menyelesaikan suatu permasalahan. Sebagai contoh yakni aplikasi Gojek yang memberikan inovasi baru dalam bidang teknologi. Inovasi tersebut dapat menyelesaikan masalah, yaitu memudahkan masyarakat mendapat transportasi dan lain sebagainya.
Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya software atau program komputer dapat dilindungi dengan hak cipta maupun paten tergantung pada fungsinya. Sehingga ketika ingin mencatatkan hak cipta atau mematenkan perangkat lunak yang dimiliki, maka harus memahami terlebih dulu ruang lingkup software tersebut.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendaftaran hak paten atau hak cipta bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.