
Partnerinlegal.id – Izin Lingkungan – Pemerintah telah resmi meluncurkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), sejak Agustus 2021 lalu. OSS-RBA merupakan permohonan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik untuk menggantikan OSS 1.1. OSS- RBA ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan kemudahan dalam proses perizinan berusaha. Dengan ini diharapkan, iklim berusaha di Indonesia akan semakin kondusif, kepercayaan investor semakin meningkat, serta memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM.
Meski demikian, bukan berarti bahwa izin lingkungan, izin lokasi, dan IMB tidak lagi dijadikan persyaratan dalam mengajukan perizinan usaha. Sejak adanya OSS-RBA, izin lingkungan berganti nama menjadi persetujuan lingkungan. Persetujuan lingkungan sendiri mencakup, SPPL, UKL-UPL, dan Amdal. SPPL adalah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan UKL-UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Serta, Amdal adalah singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan.
baca juga : POLEMIK PEREDARAN OBAT SIRUP PENYEBAB GAGAL GINJAL AKUT, BAGAIMANA IZIN EDARNYA?
Apa yang menyebabkan sistem OSS-RBA lebih mudah?
Pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), hingga Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha. Sekarang hanya perlu memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Namun, bagi pelaku usaha yang telah memiliki dokumen-dokumen tersebut sebelum OSS RBA berlaku, masih bisa digunakan sampai batas akhir masa berlakunya.
Tingkat Resiko dalam OSS-RBA
Dalam sistem OSS-RBA para pelaku usaha akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko ini nantinya akan menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan oleh pelaku usaha.
Sesuai namanya, OSS-RBA, izin usaha akan dikeluarkan melalui pendekatan risiko. Pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya. Sebagaimana yang ditentukan dibawah ini,:
- Tingkat risiko rendah : Pelaku usaha berisiko rendah hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Tingkat risiko menengah rendah : Pelaku usaha berisiko menengah membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar (SS).
- Tingkat risiko menengah tinggi : Pelaku usaha berisiko menengah rendah, pelaku usaha menengah tinggi membutuhkan NIB dan SS yang telah terverifikasi.
- Tingkat risiko tinggi : Pelaku usaha berisiko menengah membutuhkan NIB dan izin (bisa juga ditambah SS terverifikasi jika diperlukan).
Kemunculan OSS-RBA diharapkan dapat membuat iklim berusaha di Indonesia semakin kondusif, meningkat kepercayaan investor, serta memberikan kemudahan bagi UMKM. Kalian hanya perlu memahami tingkat resiko usaha untuk menentukan perizinan yang dibutuhkan. Apabila kalian masih kesulitan memahami izin lingkungan OSS-RBA bisa hubungi kami melalui whatsapp atau email parnerinlegal@gmail.com.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan izin lingkungan OSS-RBA bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.