Partnerinlegal.id – Novel – Kita pasti sering menjumpai banyak novel terjemahan yang beredar di pasaran. Terlebih novel-novel barat yang memiliki banyak peminat di Indonesia. Seperti, Harry Potter, Percy Jackson, A Game of Thrones, dan sebagainya. Namun, bukankah penulis pertama novel telah memiliki Hak Cipta? Bisakah novel terjemahan juga dilindungi Hak Cipta?

Ciptaan dan Hak Cipta
Definisi Ciptaan dan Hak Cipta dicantumkan dalam Undang undang no. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Ciptaan adalah hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi. Selain itu juga di bidang kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Sedangkan, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Sehingga, dalam suatu hasil terjemahan terdapat 2 hak cipta yang dilindungi, antara lain:
- Hak cipta untuk karya asli, dimana karya asli tersebut dimiliki oleh pencipta.
- Hak cipta untuk terjemahan, dimana terjemahan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Dengan demikian, penerjemah dapat memperoleh hak ekonomi berupa royalti yang di kemudian hari jika ada pihak ketiga menggunakan karyanya menjadi karya turunan lain. Adapun masa berlaku hak ekonomi atas karya terjemahan adalah 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
baca juga : FRANCHISE AUTOPILOT; WIN-WIN SOLUTION PENDIRIAN USAHA BUAT PARA KAUM MAGER
Meski demikian, penerjemah wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Bentuk izin tersebut adalah berupa lisensi yang diberikan oleh pemegang hak cipta untuk melakukan penerjemahan novel berdasarkan perjanjian tertulis.
Namun, perlu diingat meskipun karya terjemahan merupakan karya atau ciptaan yang dilindungi, tetap saja penerjemah harus menghormati hak cipta pada karya aslinya.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pengurusan Hak Cipta bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.