Kesalahan Dalam Memilih KBLI Bagi Para Pelaku Usaha Bisa Berakibat Fatal!

KBLI

Partnerinlegal.id – Bagi para pelaku bisnis tentu sudah tidak asing lagi dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI. Pemerintah menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Dengan tujuan untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia. KBLI itu sendiri memiliki peranan yang sangat penting bagi para pelaku usaha untuk proses pengurusan perizinan sebagai legalitas kegiatan usaha. 

baca juga : MIE GACOAN SEMBARANGAN MEMBERI NAMA PRODUK, TERANCAM TIDAK HALAL!

Seiring dengan diberlakukannya perizinan berbasis resiko pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). Maka perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha wajib disesuaikan dengan tingkat risiko yang dapat ditimbulkan dari kegiatan usaha masing-masing. Hingga saat ini, acuan dasar yang digunakan adalah KBLI 2020 yang mana merupakan hasil penyempurnaan dari tahun 2017. Sejak pemberlakuan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) berlaku tanggal 9 Agustus 2021. KBLI 2017 tidak lagi berlaku dan telah digantikan dengan pada tahun 2020 . KBLI tersebut terdiri dari beberapa digit angka yang membentuk suatu kode untuk menunjukan golongan pokok dan sub golongan. Yang kemudian dirinci menjadi subtopik yang lebih spesifik.

Dalam pemilihan KBLI, para pelaku usaha perlu untuk memastikan kembali bahwa kode yang akan diambil sesuai dengan deskripsi kegiatan usaha yang akan dilaksanakan karena dalam pemilihan kode sangat menentukan tingkat resiko kegiatan usaha yang akan dijalankan, perizinan serta sebagai bentuk kewajiban bagi para pelaku usaha dalam kegiatan bisnisnya. Dalam prakteknya, KBLI akan dicantumkan di dalam Akta Pendirian Badan Usaha, sehingga apabila pelaku usaha hendak mendaftarkan perusahaanya di dalam Online Single Submission (OSS), KBLI yang telah dipilih tersebut akan langsung terintegrasi dengan seluruh dokumen perizinan usaha lainnya, seperti NIB, dan/atau Izin Usaha lainnya.

Selain berfungsi sebagai pemetaan izin usaha yang akan diberikan kepada pelaku usaha, klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia juga berperan penting dalam kegiatan ekonomi dalam hal mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi dan memberikan informasi dalam melakukan pemantauan dari pencapaian perekonomian pada kurun waktu tertentu. Apabila pelaku usaha tidak tepat memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk aktivitas bisnisnya, maka mungkin saja pelaku usaha akan mengalami kesulitan untuk menjalankan usahanya, dan memproses Izin Usahanya nanti. 

Jika Anda masih ragu dalam pemilihan KBLI, Anda dapat mengkonsultasikan terkait KBLI untuk kegiatan usaha Anda di Partner in Legal. Silakan hubungi Call Center Partner in Legal untuk informasi lebih lanjut.

AUTHOR – YANUAR RAMADHANA F
EDITOR – DIMAS FITRAH R, S.M

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *