
Partnerinlegal.id – HAKI – Pada 12 Juli 2022, Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Salah satu hal yang diatur didalamnya adalah skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau intellectual property (IP) yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual. Sehingga, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank. Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, seperti konten Youtube yang memiliki jutaan viewers, maka konten itu sudah memiliki nilai jual dan bisa dijadikan objek jaminan utang.
BACA JUGA : ES KRIM MIXUE BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL! AMANKAH?
Namun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Mengenal Apa itu HAKI
Hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Singkatnya, HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Selain itu, HAKI juga digunakan untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HAKI.
Jenis-Jenis HaKI
- Merek
- Paten
- Hak Cipta
- Design Industri
- Indikasi Geografis
- Rahasia Dagang
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Jenis HAKI apa yang bisa dimiliki oleh pemilik konten Youtube?
Perlu diketahui bahwa dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang selanjutnya disebut UU Hak Cipta mengatur terkait hak cipta dan hak terkait. Nah, HAKI yang dapat dimiliki oleh pemik konten youtube adalah hak terkait dalam ciptaan. Menurut UU Hak Cipta, Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran. Mudahnya, Hak Terkait ini digunakan pada karya yang telah jadi dan siap disiarkan atau diedarkan. Konten yang di upload di Youtube merupakan salah satu produk hak terkait yang mana dilindungi oleh UU HAK CIPTA dan dapat dicatatkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pencatatan HAKI bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.