FRANCHISE AUTOPILOT; WIN-WIN SOLUTION PENDIRIAN USAHA BUAT PARA KAUM MAGER

franchise autopilot
Source : Freepik

Partnerinlegal.id – Franchise Autopilot – Kehadiran bisnis Waralaba atau yang biasa kita kenal dengan Franchise telah membuktikan kelihaiannya dalam melewati masa pandemi COVID-19. Tak dapat dipungkiri, bisnis ini juga sempat terdampak pada awal masa pandemi COVID-19. Berdasarkan data dari Perhimpunan Waralaba & Lisensi Indonesia (WALI), pada awal pandemi tercatat ada 983 (17 persen) dari 5.621 gerai. Yang dimiliki oleh 30 brand harus menutup usaha mereka secara sementara atau permanen. Namun, kini para pelaku usaha kian adaptif sehingga bisnis yang mereka jalani makin merangkak naik. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan data WALI pada tahun 2021. Diketahui terdapat sebanyak 25 persen pebisnis telah pulih kembali 100 persen, dan sisanya 75 persen mampu beradaptasi secara bisnis. Kini, di tahun 2022, WALI menemukan fakta bahwa bisnis franchise, lisensi dan kemitraan terus meningkat. Apalagi saat ini kasus pandemi terus melandai seiring berjalannya waktu.

baca juga : KESALAHAN DALAM MEMILIH KBLI BAGI PARA PELAKU USAHA BISA BERAKIBAT FATAL!

Bisnis waralaba atau franchise terus bertumbuh setiap tahunnya. Selalu ada saja merek waralaba yang bermunculan. Definisi Franchise atau waralaba dapat kita lihat pada Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 tentang Waralaba. Yang menyatakan bahwa Franchise atau Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang-perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang mana memiliki ciri khas usaha berupa pemasaran barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Franchise itu sendiri dibagi menjadi 2 jenis, yakni Franchise Autopilot dan Franchise Reguler.

Franchise Autopilot vs Franchise Reguler

Sistem Autopilot lebih mengarah pada bisnis Franchise yang kegiatan usahanya dikelola langsung oleh pemilik brand, sementara Franchisor hanya berperan sebagai investor yang menerima hasil dari usaha yang diikutinya dengan sistem bagi hasil. Sehingga bisnis Franchise Autopilot sangat cocok bagi para Kaum Mager. Lain cerita dengan Franchise jenis reguler, yaitu investor diharuskan untuk membeli bahan baku dari pemilik brand. Investor atau Franchisor mengelola kegiatan bisnis secara mandiri jadi tidak ada lagi skema bagi hasil. Dengan kata lain investor menerima profit dari bisnis yang dikelolanya secara maksimal tanpa campur tangan pihak brand.

Kegiatan bisnis Franchise ini mendapat perlindungan hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba yang mana sebenarnya peraturan ini sudah sangat membantu mengatur dan mengarahkan tiap pelaku waralaba dalam kegiatan bisnisnya. Namun peraturan tersebut lebih diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Poin penting dari peraturan tersebut adalah peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pengembangan UMKM, termasuk pada bisnis waralaba atau Franchise.

Meskipun bisnis Franchise sangat menjanjikan omzet yang banyak dan juga sudah ada payung hukum yang melindungi, tapi masih banyak ditemukan kelalaian dalam kegiatan bisnis Franchise yang dilakukan para pelaku usaha. Kelalaian dalam mematuhi peraturan akan berpotensi memunculkan sengketa bagi pelaku usaha. Tak hanya itu, hal tersebut akan secara otomatis merusak nama baik dan menurunkan brand equity yang telah dibangun. Untuk itu konsultasikan kegiatan bisnis Franchise Anda pada Partner in Legal, Jasa Pengurusan Legalitas Usaha Termurah dan Termudah di Indonesia!

AUTHOR – YANUAR RAMADHANA F
EDITOR – DIMAS FITRAH R, S.M

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *