Partnerinlegal.id – Mie Gacoan – Baru-baru ini, dunia bisnis FnB digegerkan dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh Daryl Gumilar selaku juru bicara PT Pesta Pora Abadi yang menaungi bisnis Mie Gacoan. Daryl memberikan klarifikasi usai dianggap tidak memiliki sertifikat halal dari MUI. Memang, resto yang tengah naik daun itu tidak memenuhi salah satu kriteria Sertifikasi Halal yang disebabkan oleh penamaan produknya. Pihak Mie Gacoan menuturkan bahwa tidak ada niatan buruk dalam memberikan nama produk. Menurutnya arti kata ‘Gacoan’ sendiri lebih mengarah pada makna ‘jagoan’. Sebagaimana yang diuraikan pada definisi yang tertulis pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pihak Mie Gacoan juga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kegelisahan terkait dengan proses Sertifikasi Halal yang sedang berjalan.

Apa Pentingnya Sertifikasi Halal?
Mempunyai Sertifikat Halal merupakan suatu keharusan bagi para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sertifikasi Halal itu sendiri merupakan suatu bentuk pengakuan kehalalan dari produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa untuk memperoleh sertifikasi tersebut perlu melampirkan beberapa data sebagai berikut:
- Pelaku Usaha;
- Nama dan jenis Produk;
- Daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
- Proses pengolahan Produk.
baca juga : Di Indonesia Software Termasuk Hak Cipta atau Paten?
Terdapat beberapa persyaratan untuk memiliki Sertifikasi Halal yang salah satunya adalah ‘dokumen produk dan bahan yang digunakan’. Dalam hal penamaan produk, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha dalam menamai produk usahanya. Berikut beberapa ketentuan terkait nama produk dalam Sertifikasi Halal, yang meliputi :
- Tidak menggunakan nama minuman beralkohol, seperti root bir, rhum aica, bir 0% alkohol
- Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya, seperti hamburger, sweet puppy gummy, beef bacon, babi panggang, hotdog.
- Tidak menggunakan nama setan, seperti rawon setan, es pocong.
- Tidak mengacu pada hal yang menimbulkan kekufuran, seperti mie neraka, cokelat valentine, biskuit natal
- Tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis
Ketentuan terkait penamaan produk di atas harus dipahami betul bagi para pelaku usaha dalam mengurus Sertifikasi Halal atas produknya. Jika Anda terlanjur menyalahi aturan terkait penamaan produk, jalan yang dapat ditempuh adalah melakukan perubahan atau mengganti nama produk sesuai dengan yang dipersyaratkan. Tak lupa pula, semua dokumen dan data yang Anda butuhkan dalam sertifikasi halal sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam kepengurusan Halal bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.