Partnerinlegal.id – Maraknya kegiatan usaha yang diikuti dengan segala kemudahan teknologi dan informasi, berbagai produk terkenal kerap menjadi sasaran pendomplengan. Hingga lebih-lebih sampai pemalsuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Pada 2019, pemerintah melalui pejabat pabean memergoki 858.240 buah ballpoint palsu dengan nama Standardpen di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kemudian pada 2020, pemerintah menangkap basah 911.280 buah pisau cukur palsu dengan nama Gillette di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pemerintah kembali menggagalkan 288.000 buah ballpoint palsu dengan nama yang sama di pelabuhan tersebut sebelum masuk ke jalur perdagangan. Pada tahun 2021 pemerintah kembali menggagalkan 288.000 buah ballpoint palsu dengan nama yang sama di pelabuhan tersebut. Beberapa merek tersebut bisa dikatakan sebagai produk yang sudah terkenal khususnya di Indonesia. Tindakan tersebut tentu saja menimbulkan kerugian tak hanya bagi konsumen, namun bisa sampai merusak reputasi bangsa dalam perdagangan internasional.

Bagaimana Perlindungan Hukumnya?
Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan terhadap merek terkenal. Dimana permohonan akan ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Bentuk perlindungan tersebut diatur dalam Undang-undang merek.
baca juga : INI KEWAJIBAN DASAR BAGI PARA PELAKU USAHA!
Salah satu bentuk eksklusivitas dari pemilik brand terkenal adalah si pemilik bran dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap produk terdaftar pihak lain. Yang mana barang dan/atau jasa sejenis maupun tidak sejenis dengan persyaratan tertentu. Selain itu, alternatif lain yang dapat dilakukan oleh pemilik brand tersebut dapat meminta penghentian semua aktivitas perdagangan barang dan/atau jasa. Apapun yang berkaitan dengan penggunaan merek terkenal secara tanpa hak.
Lalu Bagaimana Langkah Bijak yang Dapat Dilakukan?
Alangkah lebih baik sebelum melakukan kegiatan usaha atau pun mendaftarkan merek, anda harus melakukan penelusuran secara komprehensif terlebih dahulu. Terkait nama produk atau jasa tersebut termasuk dalam merek yang sudah dipakai pihak lain atau termasuk brand yang sudah terkenal. Jangan sampai hal yang tidak inginkan sampai terjadi terlebih sampai merek yang Anda gunakan. Demi menghindari penolakan bahkan sampai ancaman pidana.
Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam mendaftarkan Merek usaha bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.