100 Ribu NIB Perhari, Nafas Lega Bagi Para Pelaku Usaha

Partnerinlegal.id – NIB – Menurut laporan Kantor Staf Presiden (KSP) menyebutkan masih banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) enggan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Menanggapi fenomena tersebut, KSP membuat target 100 Ribu Nomor Induk Berusaha perhari. Pada Rapat Koordinasi dipaparkan capaian penerbitan Nomor Induk Berusaha periode 4 Agustus 2021 – 2 Agustus 2022 telah mencapai sebanyak 1.629.778. Dari jumlah tersebut, 1.318.312 Nomor Induk Berusaha diterbitkan untuk usaha perseorangan, dan 248.466 untuk badan usaha. Sementara berdasarkan skala usaha, 1.513.038 usaha mikro, 83.632 usaha kecil, 19.348 usaha besar, dan 13.760 usaha menengah.

NIB

Pengertian NIB

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah suatu identitas yang diakui secara sah yang dikeluarkan oleh BKPM melalui OSS (Online Single Submission). Online Single Submission (OSS) adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha. Dengan adanya sistem OSS dan NIB, dapat memangkas waktu dan alur mengurus perizinan usaha. Yang sebelumnya memakan waktu yang relatif lama dan tidak efisien. Penerbitan terkait Nomor Induk Berusaha itu sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018. Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

Baca Juga : PENTING UNTUK PARA PENGUSAHA! YUK KENALI TINGKAT RISIKO DAN JENIS PERIZINAN DALAM OSS-RBA

Selain menjadi identitas dalam kegiatan usaha, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Sehingga dengan Nomor Induk Berusaha para pelaku usaha juga sebagai pemangkas urusan administrasi dalam mengurus surat penting lainnya dalam aktivitas usaha dan melalui pendaftaran NIB, pelaku usaha dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP).

Selain mendapatkan perlindungan secara hukum, ada beberapa manfaat lain dari kepemilikan NIB bagi para pelaku usaha, di antaranya

  1. Pelaku usaha mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah seperti mengikut pameran dan acara lainnya yang dapat menjadi wadah promosi usaha; dan
  2. Pelaku usaha akan dipermudah juga untuk memperoleh akses permodalan ke lembaga bank dan lembaga non-bank

Dengan informasi ini, diharap bagi para pelaku usaha dapat mengindahkan regulasi pemerintah terkait NIB agar usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan aman dan nyaman. Partner in Legal menyediakan jasa dalam mengajukan NIB demi kelancaran dan kenyamanan aktivitas bisnis Anda. Silakan hubungi Call Center Partner in Legal untuk informasi lebih lanjut.

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pendaftaran NIB bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – Yanuar ramadhana f
EDITOR – Dimas Fitrah R, S.m

1 thought on “100 Ribu NIB Perhari, Nafas Lega Bagi Para Pelaku Usaha”

  1. Pingback: PT Perorangan? Apa bedanya sama PT biasa?

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *