Penting untuk Para Pengusaha! Yuk Kenali Tingkat Risiko dan Jenis Perizinan dalam OSS-RBA

oss

Apa itu OSS- RBA?

Partnerinlegal.id – OSS – Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan ini dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem OSS berbasis Risiko ini merupakan pembaharuan dari sistem OSS versi 1.1.  Sistem ini diluncurkan pada tanggal 9 Agustus 2021 oleh Presiden RI didampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. 

Apa yang baru dari  OSS-RBA ?

Pada dasarnya, dalam OSS-RBA para pelaku usaha akan dibedakan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko tersebut akan menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan bidang usaha atau KBLI. Kemudian, dalam OSS-RBA, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha berbasis risiko pada setiap sektor akan digunakan acuan tunggal dalam perizinan berusaha.  

BACA JUGA : ES KRIM MIXUE BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT HALAL! AMANKAH?

Tingkat Risiko dalam OSS-RBA

Sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tingkat risiko adalah potensi terjadinya suatu bahaya terhadap:

  1. Kesehatan
  2. Keselamatan 
  3. Lingkungan
  4. Pemanfaatan SDA 
  5. Dan/atau bahaya lainnya yang masuk ke dalam kategori rendah, menengah, atau tinggi.

Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Terdapat  klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya:

1.      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;

2.      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;

3.      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;

4.      Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem OSS. Tak lagi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Sedangkan, usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : YUK INTIP! TIPS AND TRICK MENDAFTARKAN MEREK

Bagaimana cara mengetahui resiko usaha?

Kamu bisa langsung  cek di sistem OSS atau bisa menggunakan link berikut https://oss.go.id/ . Pada menu awal pilih Informasi, kemudian pilih KBLI 2020. Selanjutnya masukkan keyword/ kata kunci dari bidang usaha yang dijalankan atau klik  KBLI yang dipakai. Kemudian akan muncul risiko beserta persyaratan nya. Pelaksanaan analisis risiko akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui:

a. pengidentifikasian kegiatan usaha;

b. penilaian tingkat bahaya;

c. penilaian potensi terjadinya bahaya;

d. penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala

usaha; dan

e. penetapan jenis Perizinan Berusaha.

Jadi, sudah paham kah tingkat risiko usaha mu? Jangan sampai salah ya. Kalau masih bingung dan kesusahan bisa hubungi kami untuk membantu pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB) usahamu.

Untuk itu, apabila anda membutuhkan bantuan dalam pencatatan hak cipta bisa kontak kami melalui Whatsapp atau email. Kami dapat melayani seluruh indonesia. Info kontak Whatsapp : +62 857 3655 0260 atau email : partnerinlegal@gmail.com.

AUTHOR – FADHILA DHUHA O, S.H
EDITOR – Ongko Limo Fajar, S.H

1 thought on “Penting untuk Para Pengusaha! Yuk Kenali Tingkat Risiko dan Jenis Perizinan dalam OSS-RBA”

  1. Pingback: NIB sebanyak 100 Ribu Perhari, Nafas Lega Bagi Para Pelaku...

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *